Catat! Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Dipenjara

Purbaya menilai kebijakan sebelumnya yang hanya mengandalkan pemusnahan barang dan mengecualikan pelaku, belum memberikan efek jera. Malah, negara dirugikan karena harus menanggung biaya pemusnahan dan kebutuhan para pelaku selama di penjara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian bekas, yang dikenal sebagai balpres, yang marak di Indonesia. Ia memastikan bahwa ke depannya, para pelaku impor ilegal ini tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara, tetapi juga denda yang besar.

Purbaya menilai kebijakan sebelumnya yang hanya mengandalkan pemusnahan barang dan mengecualikan pelaku, belum memberikan efek jera. Malah, negara dirugikan karena harus menanggung biaya pemusnahan dan kebutuhan para pelaku selama di penjara.

“Saya baru tahu istilah balpres. Jadi, selama ini barang bekas impor hanya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tetapi negara tidak berbuat apa-apa. Saya bahkan sudah menghabiskan uang untuk pemusnahan barang, ditambah lagi memberi makan para narapidana,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22 Oktober 2025).

Menurutnya, impor pakaian bekas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri tekstil lokal dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia berencana menerapkan peraturan baru yang memungkinkan pelaku impor ilegal dikenakan denda berat, di samping hukuman pidana.

“Kita akan ubah peraturannya agar bisa mendenda pelakunya. Kita sudah tahu siapa pelakunya. Kalau ada yang terlibat “balpres” (perdagangan manusia), saya akan masukkan ke daftar hitam agar tidak bisa impor lagi,” tegasnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), sejak 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal. Total barang bukti mencapai 12.808 paket dengan estimasi nilai sekitar Rp49,44 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan sebagian besar pakaian bekas selundupan berasal dari Malaysia. Barang-barang ini biasanya masuk ke Indonesia melalui perbatasan Kalimantan dan jalur pelayaran Selat Malaka.

“Mayoritas balpres ilegal masuk melalui Malaysia, baik melalui perbatasan Kalimantan maupun melalui laut. Terkadang ada juga yang datang dari negara tetangga lainnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14 Agustus 2025).

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap praktik impor pakaian bekas ilegal dapat ditekan, industri dalam negeri dapat terlindungi, dan negara tidak lagi menanggung kerugian akibat penyelundupan.

Tutup