Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke KPK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MPI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, melaporkan Gerakan Akar Rumput Demokrasi (Gabdem) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi di Pusat Komando Bawaslu dan proyek rekonstruksi gedung, yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp12,14 miliar.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Divisi Dumas KPK,” kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Guntur, dugaan kerugian tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut menunjukkan bahwa proyek rekonstruksi Gedung A dan B Bawaslu senilai Rp715 juta berpotensi merugikan negara hingga Rp1,14 miliar.

Sementara itu, proyek Pusat Komando Bawaslu senilai Rp339 miliar diduga menimbulkan potensi kerugian hingga Rp11 miliar.

“Ketimpangan antara alokasi anggaran dengan hasil fisik proyek menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Guntur.

Selain melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Guntur mendesak agar semua pihak yang terlibat segera diperiksa, termasuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rahmat Bagja.

“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Rahmat Bagja, selaku penanggung jawab anggaran, Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), dan Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.

“Kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan merupakan kewenangan KPK,” jelas Budi, Rabu (22 Oktober 2025).

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat bersifat rahasia dan hanya dapat diungkapkan kepada pelapor.

KPK menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Tutup