AMPG Laporkan Akun Media Sosial yang Menyerang Pribadi Bahlil Lahadalia ke Polda Metro
Beberapa akun media sosial yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pengurus Pusat Pemuda Partai Golkar (PP AMPG). Laporan tersebut mencakup akun utama dan akun-akun yang mengunggah ulang konten yang menyinggung tersebut.
Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena penyerangan terhadap pribadi dan kehormatan Bahlil dianggap telah melampaui batas.
“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara sistematis dan masif telah menyerang pribadi, martabat, dan kehormatan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia,” kata Sedek di Jakarta, Senin (20 Oktober 2025).
Menurut Sedek, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya sebelum mengajukan laporan resmi. Dalam laporan tersebut, AMPG juga menyertakan beberapa alat bukti, termasuk tangkapan layar unggahan yang berisi penghinaan terhadap Bahlil.
“Berdasarkan hasil konsultasi, konten tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ringkasan yang Dikeluarkan Sebelum Laporan
Sedek menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah upaya penangguhan konten tersebut tidak sepenuhnya diindahkan. Beberapa akun kooperatif dan telah menghapus unggahan mereka, tetapi yang lainnya tetap menyebarkan konten serupa.
“Sebelum laporan ini dibuat, kami telah mengeluarkan surat pemanggilan. Beberapa akun kooperatif, tetapi yang lainnya tetap menyebarkan konten tersebut. Oleh karena itu, kami akhirnya mengambil tindakan hukum,” tegas Sedek.
Lima hingga Tujuh Akun Dilaporkan
Awalnya, AMPG melaporkan sekitar lima hingga tujuh akun, tetapi jumlahnya dapat bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.
“Ada akun yang mengunggah frasa seperti ‘berwudhu dengan bensin’ atau ‘melempar batu bara’, dan beberapa bahkan membenarkan tindakan kekerasan terhadap diri mereka sendiri. Kami telah menyerahkan identitas dan bukti lengkap akun-akun tersebut kepada penyidik,” kata Sedek.
Bukan Anti-Kritik
Sedek juga menegaskan bahwa laporan ini bukan anti-kritik. Pihaknya terbuka untuk mediasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan ini bukan berarti kami anti-kritik. Setelah laporan diterima, kami akan melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik. Setelah itu, mediasi antara pelapor dan terdakwa tetap terbuka sesuai ketentuan,” pungkasnya.