Aktris Sandra Dewi Minta Tas Mewah dan Mobil Hadiah Dikembalikan

Sandra Dewi

Aktris Sandra Dewi resmi menggugat keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyerahkan sejumlah asetnya. Istri Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi komoditas timah, telah mengajukan permohonan pengesahan (verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, saat ini sedang berlangsung sidang pengesahan penyerahan aset yang diserahkan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (20 Oktober 2025).

Permohonan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, telah disetujui oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Pihak yang mengajukan permohonan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

“Objek persetujuan ini adalah permohonan pengembalian aset yang telah dialihkan kepada negara,” tambah Andi.

Argumen Sandra Dewi: Aset Diperoleh Secara Sah dan Tidak Terkait Korupsi

Dalam permohonannya, Sandra menegaskan bahwa ia adalah pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik. Ia mengklaim bahwa semua aset yang disita, termasuk tas tangan mewah, emas, dan bahkan mobil ulang tahun, diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Sandra juga menyatakan bahwa ia memiliki perjanjian pemisahan aset dengan Harvey Moeis sebelum pernikahan mereka, sehingga aset pribadinya tidak dapat dikaitkan dengan tindak pidana suaminya.

Sidang persetujuan kini telah memasuki tahap pembuktian. Pada sidang terakhir, Jumat (17 Oktober), majelis hakim menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

“Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Rios Rahmanto. Saat ini sedang dalam tahap pembuktian. Dikabulkannya permohonan persetujuan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim,” ujar Andi.

Aset Harvey Moeis Telah Dinyatakan Dirampas untuk Negara

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis harus dirampas untuk negara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, bahkan mobil yang diterima Sandra Dewi sebagai hadiah ulang tahun, menjadi milik negara sebagai kompensasi atas kerugian negara.

“Aset terdakwa dirampas untuk negara dan akan dianggap sebagai kompensasi atas kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Teguh Arianto saat membacakan putusan.

Tutup