Kasus Ade Efendi Zarkasih Terus ‘Kontroversial’ di Kabupaten Bekasi hingga Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Bekasi telah resmi menetapkan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan/atau penggelapan.
Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang mengesahkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti-bukti cukup. Sehingga, status AEZ ini dari penyelidikan ke penyidikan yang kini menjadi tersangka.
Lebih lanjut, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, selaku penyidik.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. AEZ kini berstatus tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa pada 20 Oktober 2025.
Masih kata, Kapolres, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan peninjauan kembali untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Penipuan tersebut diperkirakan terjadi antara tanggal 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, di Kampung Kramat, RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi saat ini belum menahan AEZ, meskipun telah memanggil tersangka, dengan alasan penyidik masih melakukan penyidikan.
“Belum ada penahanan, itu masih terlalu jauh. Kami fokus pada penyelidikan menyeluruh,” ujarnya.
Polisi juga belum mengonfirmasi total kerugian materiil yang dialami korban, meskipun jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah. Jumlah pasti kerugian masih perlu dicocokkan dengan keterangan pelapor, tersangka, dan saksi.
“Kami belum bisa memastikan angkanya saat ini,” ujarnya.
Mustofa menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditangani dengan kehati-hatian dan prosedur hukum yang tepat. Beberapa saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan guna memastikan penyidikan yang transparan.
“Memang, AEZ juga sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporannya kabarnya sudah masuk tahap pertama dan sedang menunggu proses P21 dari kejaksaan,” ujarnya.
“Menurut informasi, Kejaksaan Negeri Bekasi juga sedang menyelidiki dugaan kasus lain yang melibatkan orang yang sama. Tidak ada istilah buru-buru menangkap. Yang penting semuanya sesuai prosedur,” tambah Kapolres.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pun kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB), Ade Efendi Zarkasih.
“Iya benar dalam proses pemeriksaan di Pidsus,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10/2025).
Meski membenarkan adanya pemeriksaan, Eddy belum bersedia menjelaskan secara rinci kasus yang tengah dihadapi oleh direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan release dulu sampai saat ini,” katanya.
Eddy juga mengakui bahwa Ade Efendi Zarkasih saat ini tengah menghadapi proses hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Itu kan sampai saat ini yang bersangkutan juga sedang menghadapi kasus hukum di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ade Efendi Zarkasih tengah menjalani persidangan kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar di PN Kota Bekasi.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap direksi BUMD yang bermasalah, termasuk di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurutnya, pejabat BUMD yang tersangkut kasus hukum, baik terkait kinerja maupun urusan pribadi, akan ditindak sesuai aturan. Ade mengakui bahwa Ade Efendi Zarkasih memiliki banyak persoalan yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.
“Saya akan evaluasi terkait permasalahan yang ada dan menentukan langkah yang tepat demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda. Karena yang bersangkutan memang memiliki banyak persoalan dan kami khawatir hal tersebut dapat mengganggu kinerja PDAM. Jika memang layak diberikan sanksi atau bahkan diberhentikan sesuai aturan, saya akan melakukannya,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kuasa hukum AEZ, Bambang Sunaryo, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta yang sudah pernah diputus melalui jalur hukum perdata.
Berdasarkan agenda resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi), perkara nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 09 dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun sidang batal dilaksanakan lantaran kedua terdakwa tidak hadir.
Dari pantauan media di lokasi, penundaan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa, yang diketahui berasal dari rumah sakit yang sama. Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda hingga jadwal berikutnya yang akan ditentukan kemudian.
“Saya sampaikan, ini perkara perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga enam persen selama satu tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang usai persidangan ditunda di PN Kota Bekasi.
Hal ini juga disoroti sejumlah pihak, salah satunya elemen masyarakat dari Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Abdul Mu’in, mengungkapkan ada tujuh pelanggaran serius yang diduga dilakukan AEZ baik sebelum maupun setelah menjabat sebagai direktur usaha.
“Sudah cukup lama publik menunggu ketegasan Bupati. Kalau terus dibiarkan, Bupati Bekasi dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Aab pada Senin (20/10/2025).
Tiga Dugaan Menurut Mahamuda:
- Penipuan dan Ijon Proyek
AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 2022 atas dugaan penipuan ratusan juta rupiah untuk proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi. Kini, AEZ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP tertanggal 16 Oktober 2025. - Penipuan Modal Usaha Rp4 Miliar
AEZ bersama rekannya AYC didakwa melakukan penipuan investasi biji plastik. Kasus ini bergulir di PN Bekasi dengan nomor perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks. AEZ diduga menyerahkan MOU palsu dan cek bodong senilai total Rp4,4 miliar kepada korban. - Broker Jabatan di PT BBWM
Berdasarkan pengakuan korban berinisial DCW, AEZ diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk posisi direktur di BUMD energi PT BBWM. Bukti transfer dan percakapan WhatsApp diklaim telah disiapkan. - Pengangkatan Diduga Langgar Aturan
AEZ disebut dilantik menjadi Direktur Usaha di usia 34 tahun, padahal regulasi mengatur usia minimal 35 tahun (PP No. 54 Tahun 2017). Selain itu, pengangkatannya disebut melanggar Permendagri No. 23 Tahun 2024 karena AEZ bukan berasal dari unsur internal perusahaan. - Angkat THL Tanpa Wewenang
AEZ diduga menunjuk belasan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dengan SK yang ia tandatangani sendiri. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena seharusnya SK ditandatangani oleh direktur utama atau direktur umum. - Skandal Perselingkuhan
AEZ juga terseret isu perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP berinisial P. Kasus ini sempat ramai di media dan berujung pada gugatan cerai oleh suami P di Pengadilan Agama Cikarang. - Rekening Tak Resmi di Nama Pemasaran
Terungkap adanya rekening atas nama “Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi” dengan nomor rekening BJB Syariah 0060122888543. Rekening ini diduga digunakan untuk menarik dana dari pengembang perumahan tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
Hingga berita ini diunggah, redaksi terkenal.co.id sudah upaya mengkonfirmasi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih. Namun, belum berhasil tersambung, dengan tidak aktif nomor handphone saat dihubungi.