UMK Bekasi 2026 Rp 5.938.885, Naik Rp 380.370 dari Tahun Berjalan

Ilustrasi uang.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 menjadi Rp 5.938.885 dinilai sebagai ujian keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim industri. Besaran upah tersebut naik Rp 380.370 dibandingkan tahun berjalan dan termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Kesepakatan UMK 2026 dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi. Hasil perumusan ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa penetapan UMK telah melalui perhitungan sesuai regulasi, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Dalam kesepakatan tersebut, nilai alfa yang digunakan berada pada batas tertinggi, yakni 0,9.

“Angka ini merupakan rekomendasi daerah. Penetapan final tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat,” kata Ida kepada wartawan.

Ida mengakui, dalam proses perumusan terdapat keberatan dari kalangan pengusaha yang menilai kenaikan UMK berpotensi menambah beban biaya produksi. Namun, keputusan tetap diambil berdasarkan mekanisme musyawarah dan voting dalam forum Dewan Pengupahan.

“Apindo mengusulkan di bawah ketentuan menteri, tetapi karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, maka harus dijalankan dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Dari sisi pekerja, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menilai kenaikan UMK justru relevan dengan kondisi industri di Kabupaten Bekasi yang mulai menunjukkan pemulihan dan pertumbuhan penjualan.

Menurut Suparno, isu perlambatan ekonomi dan ancaman penutupan perusahaan kerap muncul setiap kali UMK naik. Namun, berdasarkan data aduan serikat pekerja, kondisi tersebut tidak terbukti di lapangan.

“Selama UMK 2025 naik 6,5 persen, tidak ada satu pun aduan terkait keterlambatan atau pembayaran di bawah UMK. Artinya, industri masih mampu dan hubungan industrial tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan besaran UMK 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja meningkat. Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas hubungan industrial ke depan.

Tutup