Tegas! Bupati Bekasi Siap Evaluasi dan Mempecat Direksi BUMD yang Bermasalah Hukum
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan mengevaluasi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermasalah, baik yang tersangkut masalah pribadi yang memengaruhi kinerja maupun yang tersangkut masalah hukum.
“Saya akan mengevaluasi permasalahannya, bagaimana penyelesaiannya, dan langkah apa yang harus diambil untuk menjaga nama baik Pemkab Bekasi dan Perumda,” ujar Ade pada Selasa kemarin.
Ia mengatakan akan segera memanggil direksi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja salah satu BUMD milik Pemkab Bekasi.
“Karena banyaknya permasalahan, beliau khawatir akan mengganggu kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Jika ada sanksi yang sesuai dalam kasus ini, bahkan pemecatan, akan saya laksanakan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ade mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi maupun latar belakang permasalahan yang dialami salah satu direksi tersebut hingga berujung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia memastikan tidak akan mengintervensi penegak hukum terkait tuntutan pidana tersebut, karena hal tersebut berada di luar kewenangan kepala daerah selaku pemegang modal dasar (KPM) BUMD.
“Direktur Usaha ada masalah pribadi. Nah, kalau sudah sampai ranah ajudikasi, eskalasi ke jalur hukum, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Hukum bukan ranah saya sebagai KPM,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa fokus utama KPM adalah bagaimana perusahaan daerah ini dapat meningkatkan kinerjanya, baik dari segi bisnis maupun pelayanan kepada masyarakat, mengingat dari total penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai tiga juta jiwa, Perumda Tirta Bhagasasi baru mampu melayani 40 persen pelanggannya.
“Fokus utamanya adalah mengejar peningkatan cakupan layanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa mencapai 60 persen. Saya baru saja melantik direktur teknik dan direktur umum, serta dua anggota dewan pengawas. Saya berharap mereka dapat bersinergi dan bekerja sama dengan direktur utama untuk memajukan perusahaan,” ujarnya.
Sebagaimana dilaporkan di situs web SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Dalam perkara nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ menjadi terdakwa bersama AYCB, Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses.
Ditempat terpisah, Kuasa hukum AEZ, Bambang Sunaryo, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan sengketa bisnis utang piutang antara dua perusahaan swasta yang sudah pernah diputus melalui jalur hukum perdata.
Berdasarkan agenda resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi), perkara nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 09 dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun sidang batal dilaksanakan lantaran kedua terdakwa tidak hadir.
Dari pantauan media di lokasi, penundaan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari kedua terdakwa, yang diketahui berasal dari rumah sakit yang sama. Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang pun ditunda hingga jadwal berikutnya yang akan ditentukan kemudian.
“Saya sampaikan, ini perkara perdata utang piutang yang sudah putus. Tinggal membayar hutang pokok dengan denda bunga enam persen selama satu tahun. Demi Allah, ini murni utang piutang,” ujar Bambang usai persidangan ditunda di PN Kota Bekasi.




