Perusahaan Saudara Erick Thohir Diduga Diuntungkan Rp168 Miliar?
Dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan di PT Pertamina (Persero) kembali menyeret sejumlah tokoh penting. Salah satu yang disebut dalam dakwaan jaksa adalah perusahaan milik Boy Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9 Oktober 2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, atas dugaan memperkaya 13 perusahaan dalam negeri melalui praktik penjualan solar non-subsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan tersebut adalah PT Adaro Indonesia, yang diduga menerima keuntungan hingga Rp168,5 miliar dari transaksi tersebut.
“Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman terkait proses negosiasi harga sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Selain PT Adaro Indonesia, perusahaan lain yang diduga diuntungkan antara lain PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Pama Persada Nusantara, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang, dan PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut jaksa penuntut umum, total keuntungan haram yang diterima 13 perusahaan ini mencapai Rp2,54 triliun.
Pemanggilan Adaro oleh Kejaksaan Agung
Direktur PT Adaro Indonesia, yang diidentifikasi sebagai HG, sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Sekretaris Perusahaan Adaro Andalan Indonesia, Ray Aryaputra, mengesahkan pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Adaro bukan satu-satunya perusahaan yang dipanggil, karena banyak pembeli solar lainnya juga diperiksa.
HG hadir dan memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa pembelian bahan bakar dilakukan melalui proses tender berdasarkan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah margin, ujar Ray dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (12 Agustus 2025).
Ray juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kejadian material yang berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengesahkan pemeriksaan HG. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan praktik korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi pengadaan impor bahan bakar minyak, penjualan solar non-subsidi, dan pengelolaan minyak mentah yang tidak semestinya.
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya telah ditetapkan, termasuk Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pusat PT. Pertamina Patra Niaga) dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur PT. Kilang Pertamina Internasional).
Para penjual tersebut dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, melaporkan bahwa upaya menghubungi PT Adaro Indonesia terkait penyebutan nama perusahaan dalam surat dakwaan belum mendapat tanggapan.
Sumber: Lambeturah




