Putra Riza Chalid didakwa menggunakan dana korupsi Rp 176 miliar

Anak Riza Chalid

Terdakwa kasus korupsi minyak PT. Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang juga putra pengusaha Mohamad Riza Chalid, diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk bermain golf di Thailand.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, memaksa PT. Oiltanking Merak untuk menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Oiltanking Merak.

“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak) menggunakan Rp176,39 miliar (sekitar US$11,7 juta) dari hasil pembayaran sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak untuk bermain golf di Thailand,” ujar jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan.

Tak hanya Kerry dan Gading, acara golf tersebut juga dihadiri oleh Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, beserta perwakilan dari PT Pertamina (Persero), yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.

“Pembayaran sewa terminal bahan bakar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara selama periode 2014-2024. Beban-beban tersebut merupakan beban yang dikeluarkan oleh PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu biaya throughput dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” pungkas jaksa.

Tutup