Program Dana Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi Dinilai Bermanfaat untuk Pembangunan
Pengamat dari Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian menilai program Rp100 juta per RW yang digagas oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe merupakan langkah konkret dalam pemerataan pembangunan berbasis masyarakat, sekaligus uji nyata terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurut Alfian, pelaksanaan program tersebut harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketimpangan antar-RW.
“Program Rp100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal. Namun, pelaksanaannya harus disertai dengan aturan teknis yang jelas, mulai dari penyusunan Peraturan Wali Kota, verifikasi berjenjang oleh lurah dan camat, hingga pendampingan hukum oleh Kejaksaan,” ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Alfian juga menyoroti kewajiban pendirian Bank Sampah di setiap RW sebagai syarat pencairan dana. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan, tetapi membutuhkan dukungan teknis dan pelatihan dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Bank Sampah bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga. Tapi Pemkot perlu memastikan RW diberi bimbingan teknis, perlengkapan dasar, dan akses pasar agar kegiatan daur ulang bisa berjalan dan memberi manfaat nyata,” tambahnya.
Ramangsa Institute dalam kajian akademiknya merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menerapkan formula alokasi yang adil dan proporsional, mengingat setiap RW memiliki jumlah RT, luas wilayah, dan kapasitas kelembagaan yang berbeda.
Selain itu, mekanisme pelaporan keuangan secara digital dan portal transparansi publik dinilai penting agar warga dapat memantau penggunaan dana secara terbuka.
“Kunci keberhasilan program ini terletak pada transparansi, partisipasi warga, dan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah, kejaksaan, DPRD, dan masyarakat, Kota Bekasi bisa menjadi contoh nasional dalam tata kelola dana berbasis RW,” tegasnya.
Ia menegaskan, Ramangsa Institute siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun model tata kelola yang akuntabel, menyusun indikator kinerja RW, dan melakukan evaluasi publik berkala agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyerap anggaran, tapi membangun kepercayaan publik. Setiap program yang berpihak pada masyarakat harus dipastikan berjalan secara benar, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan beban hukum bagi para pengelola di tingkat RW,” tutupnya.