Membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak
Membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak minimal 40 persen, yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Gaikindo, asosiasi industri otomotif dalam negeri, pajak yang tinggi ini mendorong kenaikan harga mobil baru.
“Kalau mobil harganya Rp 100 juta, berapa yang diterima dealer, dan berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah? Sekitar 40 persen,” kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo di Jakarta, Senin (29 September).
“Itu saja sudah 27 persen, belum lagi pajak penghasilan yang masuk ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Pungutan pemerintah daerah lainnya antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5 persen.
“Kalau digabung semua,” pungkasnya.



