ATR/BPN menyatakan tahun 2026 semua sertifikat tanah akan berbentuk digital
Direktur Jenderal Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menyatakan bahwa layanan pertanahan diharapkan sepenuhnya digital pada tahun 2028.
“Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sepenuhnya digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan kontrak pintar,” ujar Asnaedi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip Senin (6 Oktober 2025).
Mulai tahun 2026, sertifikat cetak atau konvensional akan menjadi metode yang diutamakan, karena semua sertifikat tanah akan digital.
Kementerian ATR/BPN juga sedang mempersiapkan Kecerdasan Buatan Generatif (AI) untuk Pertanahan guna mengintegrasikan seluruh regulasi dan petunjuk teknis ke dalam satu sistem cerdas.
“Kami berharap kemunculan Generasi Y dan Z yang matang dalam pengetahuan, keterampilan, kepercayaan diri, dan tekad yang kuat akan menjadi fondasi penggerak transformasi digital ATR/BPN. Kalian semua di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah bagian dari generasi tersebut,” pungkasnya.




