Ingatkan OPD, Pj Sekda Kabupaten Bekasi sebut penyusunan RKA-DPA tidak ada lagi yang copy-paste 

ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi, FOTO: Istimewa/Ilustrasi

Baru-baru ini Pemerintah pusat telah memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp650 triliun.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menyelesaikan penyusunan RKA-DPA tahun anggaran 2026 secara tepat waktu.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyusunan dan pelaksanaan anggaran akan berdampak luas, termasuk pada penggajian pegawai dan realisasi program masyarakat.

“Tidak ada lagi yang copy-paste dalam penyusunan anggaran. Prioritaskan belanja yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Kita ini pelayan masyarakat, jadi utamakan kebutuhan yang paling mendesak,” ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam penyusunan RKA-DPA, ia juga menekankan perlunya penyesuaian belanja daerah sesuai kemampuan fiskal.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan disiplin sebagai gaya hidup ASN berakhlak. Ia meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pengecekan kehadiran, baik di tingkat pejabat eselon II hingga staf pelaksana, agar tercipta keadilan dan keteraturan dalam lingkungan kerja.

“Mulai dari kita, sebagai aparat pelayanan masyarakat. Jadikan disiplin ini bagian dari gaya hidup ASN berakhlak. Mari bersama memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi menuju daerah yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya.

Tutup