Resmi! DPR Sahkan RUU BUMN

Ilustrasi: BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang ini mengatur transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna keenam masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2 Oktober 2025).

Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membacakan laporan hasil sidang pertama. Usai mendengarkan laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Dasco bertanya.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Tutup