DPR Sepakati Revisi UU Lalu Lintas
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi ini didorong setelah mendapat persetujuan pimpinan DPR, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan umum, pengemudi angkutan daring, dan pengemudi logistik.
Dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, dan perwakilan asosiasi pengemudi di Gedung DPR RI pada Selasa (1 Oktober 2025), forum tersebut sepakat bahwa peraturan lama sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan terkini di lapangan. Peraturan tersebut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan angkutan logistik, hak pengemudi, dan adaptasi terhadap teknologi transportasi terkini.
“Kesimpulan rapat hari ini adalah untuk mempercepat revisi UU LLAJ. Beberapa hal yang mendesak akan terlebih dahulu dituangkan dalam peraturan pemerintah sebelum revisi resmi dilaksanakan,” ujar pimpinan rapat.
Untuk mempercepat proses, DPR dan pemerintah membentuk tim kecil yang terdiri dari Komisi V, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait, dan perwakilan asosiasi pengemudi.
Tim ini akan berfokus pada penanganan permasalahan teknis di lapangan agar regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Forum ini juga mengakomodasi beberapa usulan pengemudi, antara lain:
Perpanjangan SIM PNBP Gratis
Para pelanggan meminta agar perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum tidak lagi dikenakan biaya PNBP. Usulan ini dinilai penting karena biaya yang tinggi menjadi beban yang cukup besar bagi pekerja di sektor transportasi.
Program Perumahan Subsidi untuk Pengemudi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah akan menggalakkan program perumahan subsidi khusus untuk pengemudi, sejalan dengan target nasional pembangunan 3 juta rumah.
Dukungan Pendidikan Anak Pengemudi
Anak-anak pengemudi diharapkan dapat mengakses program pendidikan pemerintah, seperti KIP Kuliah (Kiliah) dan PIP (Perencanaan Perumahan Rakyat), sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Seorang anggota Komisi V DPR RI menegaskan bahwa pengemudi logistik bukan sekadar pekerja, tetapi juga pilar vital dalam menjaga rantai distribusi barang dan stabilitas ekonomi nasional.
“Dukungan bagi pengemudi, baik berupa regulasi yang adil, kemudahan hunian, maupun akses pendidikan bagi anak-anaknya, merupakan tanggung jawab negara,” tegas seorang anggota Komisi V.
Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara DPR, pemerintah, dan asosiasi pengemudi.
Kehadiran asosiasi di forum-forum formal ini menjadi bukti bahwa suara pengemudi kini semakin diperhitungkan dalam kebijakan transportasi nasional.