Menteri Keuangan menunda pemungutan pajak bagi pedagang daring

Ilustrasi pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menunda pemungutan pajak bagi pedagang daring dari Tokopedia dan lainnya, mulai 14 Juli 2025.

Alasannya, perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih.

“Ini hanya kehebohan kemarin. Kita lihat saja nanti,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26 September).

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

“Setidaknya sampai kebijakan pemerintah menempatkan Rp200 triliun di perbankan, sebuah kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai menunjukkan dampaknya. Baru kemudian kami pertimbangkan (pajak pedagang daring),” pungkasnya.

Berita Lainnya

0
Resmi! DPR Sahkan RUU BUMN
0
19 Gerai KFC di Indonesia Resmi Ditutup
0
DPR Sepakati Revisi UU Lalu Lintas
Tutup