Menteri Keuangan Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online

Ilustrasi pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengakhiri penunjukan platform e-commerce atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Kita tunggu saja, setidaknya sampai dampak kebijakan stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun (sekitar US$10,7 juta) ini terlihat. Nanti kita pertimbangkan,” ujar Purbaya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26 September 2025).

“Kita tidak ingin mengganggu daya beli sebelum stimulus ekonomi meresap ke dalam sistem perekonomian,” tambahnya.

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebenarnya telah diatur oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif 14 Juli 2025.

Tutup