Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
“Perencanaan dan pengembangan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai ibu kota politik pada tahun 2028,” bunyi peraturan tersebut, dikutip pada Jumat (19 September 2025).
Untuk mencapai hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN, dengan fokus pada Kawasan Pusat Pemerintahan Inti (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Inti Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan sekitarnya akan mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan perumahan/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan mencapai 50%.
Keempat, cakupan infrastruktur dasar di wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas untuk wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah mencapai 0,74.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menetapkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
“Perencanaan dan pengembangan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai ibu kota politik pada tahun 2028,” bunyi peraturan tersebut, dikutip pada Jumat (19 September 2025).
Untuk mencapai hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN, dengan fokus pada Kawasan Pusat Pemerintahan Inti (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan Inti Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan sekitarnya akan mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan perumahan/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan mencapai 50%.
Keempat, cakupan infrastruktur dasar di wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas untuk wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah mencapai 0,74.