Aset Jembatan Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Dibongkar Tanpa Izin?

Ilustrasi aset

Elemen Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia melaporkan pembongkaran jembatan penghubung Desa Sukadarma dengan Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Kita masukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ada aturannya terkait aset Pemerintah, bukan main bongkar saja. Jembatan itu dibangun pakai APBD,” kata Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Bekasi, Hendro, kepada redaksi.

Diketahui, kata Hendro, jembatan yang dibangun dengan anggaran Pemerintah yang notabene uang rakyat tersebut, dibongkar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi penilaian kondisi aset, penetapan alasan pengapusan dan pengajuan izin ke pihak yang berwenang.

“Setiap aset Pemerintah yang dibongkar atau dialihkan tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar dapat mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

“Nggak cukup cuman hanya diaminkan Lurah sama Camat saja,” ucap Hendro.

Pihaknya, saat ini meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk segera menanggapi laporannya terkait pembongkaran aset milik Pemerintah secara serampangan.

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Asset Negara, sehingga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang masuk unsur perbuatan korupsi,” pungkasnya dia.

Tutup