Kuasa Hukum Tinah Sumarni Tepis soal Penyitaan Aset Dilakukan Sukarela: Itu Giring Opini

Tinah Sumarnih (32) didampingi tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers.

Tinah Sumarni (32), istri mendiang Tabrani, mantan Kepala Urusan Keuangan (bendahara) Pemerintah Desa Sumberjaya, mendesak Pemerintah Kacamatan Tambun Selatan untuk lebih kooperatif soal musyawarah antar pihak terkait.

Dengan hal itu, Kuasa hukum Tinah, Cantika Maharani SH, mengungkapkan seharusnya camat mengundang pihak terlapor yakni Pj Kepala Desa Sumberjaya untuk pertemuan pada Rabu (3/9/2025) kemarin. Namun, menurut Camat pihak Pj Kepala Desa belum dihubungi untuk hadir dalam forum yang diminta.

“Tapi Camat berjanji akan mengundang pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyitaan barang-barang milik klien kami di pertemuan selanjutnya pada minggu depan. Untuk itu, kita tunggu saja undangan dari pihak kecamatan selaku atasan langsung Pj Kepala Desa Sumberjaya” ungkap Cantika.

“Perihal penyitaan barang milik klien kami di Desa Sumberjaya, Kecamatan pun belum mendapat informasi resmi, yang Camat ketahui menurut keterangan Pj Kepala Desa Dumberjaya ingin menyelesaikan secara musyawarah dengan klien kami, Namun Camat juga tidak mengetahui apa dasarnya barang-bareng klien kami di sita oleh pihak desa,” sambung dia.

Tak hanya itu, menurut Cantika, saat pertemuan di Kantor Kecamatan Tambun Selatan, pihaknya menilai Camat tidak kooperatif dalam persoalan ini. Ia juga menduga Camat lebih cari aman.

“Kecamatan Tambun Selatan diduga kurang kooperatif, yang dibangun mereka selalu menggiring opini untuk musyawarah. Tapi musywarah nya para pihak terkait tidak dihadirkan. Ini sebenarnya posisi camat ada di pihak mana, kan harus bijak,” tegasnya.

“Satu lagi, soal isu pemberitaan asset klien saya itu, kami tegaskan bukan secara sukarela ya ingat. Kami sayangkan, ini seperti giring opini,” tambahannya.

Sementara itu, Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, mengaku sudah menerima laporan terkait ‘hilangnya’ dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp2 miliaran dari rekening kas Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Ya saya turut berduka cita atas hilangnya dana desa sumber jaya,” kata dia,

Sopyan menjelaskan para terkait dalam kasus ini sudah meninggal. Dengan demikian, kata dia, munculah kasus-kasus masalah ini terungkap termasuk honor para RT dan RW hingga jajaran pegawai desa. ia berharap hal ini bisa selesai secara bijaksana. Ia percaya persoalan ini ada di ranah hukum.

“Cuman saya nanti kalo bicara ada barang-barang di desa saya minta arahan seperti apa. Sejauh ini di Desa Sumberjaya honor RT dan RW sekitar 2 bulan sejumlah 440, masuk di rekening Desa, Ini buat pembelajaran buat kita semua, contoh di Kacamatan saya, jangan sampe terjadi semacam ini,” kata dia,

“Iya tadi di forum musyawarah pihak keluarga bendahara melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya, ya sama-sama melaporkan desa juga ke Inspektorat. Ya yang namanya korupsikan ga bisa kita musyawarahkan, kecuali dua bela pihak saling menyadari itu juga asalkan jangan dilaporkan kemana-mana, ini kan bicara masalah uang. Kalo udah begini susah cari solusinya,” tambahannya.

Sebelumnya, Tinah melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati dan Dkk, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah Pemerintah Desa Sumberjaya menyita aset-aset milik keluarga Tinah yang dinilai tanpa melalui proses hukum yang sah maupun Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, Tinah juga melaporkan seorang anggota Polres Metro Bekasi berpangkat AIPDA ke Bidang Propam Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tutup