Setjend DPR Terbitkan Kebijakan Pegawai WFH, Ahmad Sahroni: Biar Aman
Sekretariat Jenderal (Setjend) DPR RI menerbitkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawai, menyusul adanya aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah serikat buruh di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Rabu (27/8/2025).
Lewat edaran itu, pegawai DPR RI, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga ahli (TA), diminta menyesuaikan sistem kerja dengan melakukan WFH.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membenarkan adanya imbauan tersebut.
Menurutnya, langkah itu diambil semata-mata agar para pegawai dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman tanpa harus terganggu situasi di lapangan.
“Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA biar nyaman dan aman kerja di rumah,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis pagi.