Bahlil Lahadalia Tegaskan Transaksi Jual Beli LPG 3kg Pakai NIK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa transaksi jual beli LPG berkapasitas 3 kilogram atau gas melon akan memberlakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan masyarakat kelas menengah pada subsidi LPG dan gas alam mulai tahun depan sehingga mereka dapat menggunakan sumber energi yang lebih efektif dan efisien.
“Tahun depan (Penerapan pembelian LPG 3 kg dengan NIK) iya. Jadi kalian (kelompok masyarakat menengah) jangan pakai lpg 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Ia menyebut, sampai dengan saat ini pemerintah tengah mengatur mekanisme pembelian elpiji 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Teknisnya lagi diatur,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bahlil juga memastikan subsidi energi tetap berbasis komoditas dengan sistem pengendalian melalui kuota dan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun, mekanisme subsidi akan disesuaikan hingga kelompok masyarakat pada desil 7 hingga 8.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” pungkasnya.





