PN Jakarta Pusat menolak perkara gugatan warga kohod
Juru Bicara PN Jakpus Purwanto Abdullah menyampaikan, bahwa Hakim sudah memutuskan untuk menolak perkara gugatan warga negara.
“Gugatan diajukan oleh 55 Warga Desa Kohod pesisir Tanggerang,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/8/2025).
“Warga menggugat perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat. “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000,” katanya.
Purwanto menjelaska , Majelis Hakim menyatakan gugatan tak memenuhi syarat formil citizen lawsuit. “Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Putusan itu dibacakan pada Tanggal 12 Agustus 2025. Majelis hakim yang bersidang yakni Budi Prayitno (Ketua), Sunoto (Anggota), dan Arlen Veronica (Anggota).