Menhum berencana melakukan audit terhadap LMK soal royalti musik
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif LMK dan LMK Nasional untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti musik.
Pelaksanaan audit, tim bakal berkoordinasi dengan LMK dan LMKN untuk memastikan kesadaran dan komitmen akan transparansi dalam proses pembayaran royalti yang sesuai dengan standar industri.
“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/8) malam.
Dia menegaskan, pentingnya memiliki sistem pemungutan royalti yang efektif bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk meningkatkan efisiensi bisnis.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap royalti musik tidak dapat dipertanyakan aspek transparansi penggunaan sistem khususnya terkait dengan besarnya royalti yang diperoleh serta mekanisme distribusinya.
“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ucap dia.
Dengan demikian, Supratman berencana mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk mendengar pendapat mereka tentang royalti.
“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” pungkasnya.