OJK telah resmi memperkenalkan istilah baru ‘Pindar’ bukan ‘Pinjol’
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring. Hal ini dilakukan guna membedakan layanan pinjaman online legal dari yang ilegal dan menghapus kesan negatif.
Menurut OJK, istilah “pinjol” kerap dikaitkan dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Langkah itu, penggunaan “pindar” diharapkan memberikan citra yang lebih positif.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perubahan istilah ini juga bertujuan mendorong kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang legal.
Adapun, pemakaian istilah baru tidak mengubah fungsi maupun aturan yang berlaku.
Masyarakat tetap diimbau untuk selalu memastikan penyedia layanan pinjaman daring terdaftar dan berizin resmi demi menghindari risiko penipuan.