Kejati Tegaskan soal Kasus Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Berlanjut

Kejati Jabar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum terus melanjut.

“Tidak ada pemberhentian perkara, masih proses semua ya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri.

Lebih lanjut, ia mengaku tahapan penyidikan perkara dimaksud tengah ditangani tim penyidik, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Nanti kalau sudah selesai pasti kita infokan. Saat ini sedang proses semua,” singkatnya.

Diketahui Kejati Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada perkara fasos-fasum tersebut sejak enam bulan lalu dan telah memanggil puluhan saksi yang diduga terlibat maupun mengetahui konstruksi kejadian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyertakan bukti permulaan telah terjadi persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.

Sebagian lahan peruntukan fasilitas sosial dan umum milik pengembang di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi itu kini bahkan sudah berubah menjadi jalur kereta api cepat.

Tutup