Pengusaha karaoke keluhkan kebijakan royalti musik
Sejumlah pengusaha karaoke di kawasan wisata Bandungan mengeluhkan kebijakan royalti musik yang dinilai memberatkan dan tidak transparan. Keluhan tersebut mencuat setelah lembaga pengelola hak cipta musik, Wahana Musik Indonesia (WAMI), menetapkan tarif hingga Rp15 juta per room per tahun untuk kategori karaoke eksklusif.
Salah satu yang paling vokal menyampaikan keberatan adalah Handika Gusni Rahmulya, pengelola Citra Dewi Karaoke.
“Nominal Rp 15 juta per room per tahun itu pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana,” jelas Handika.
Ia mengungkapkan telah menerima tiga kali somasi dari WAMI dan bahkan sempat menjalani proses mediasi di Polda Jawa Tengah.
“Kami mendapat tiga kali somasi dan sudah mediasi di Polda Jawa Tengah,” ungkap Handika.
Menurutnya, sebelum pandemi Covid-19, tarif royalti masih berada di kisaran Rp750 ribu hingga Rp3,6 juta per room per tahun.
“Dari awalnya Rp 750 ribu, kemudian naik menjadi Rp 3,6 juta dan sekarang Rp 15 juta per room per tahun,” jelasnya.
Namun, pascapandemi, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp15 juta.
Berdasarkan perhitungan WAMI, Citra Dewi Karaoke yang memiliki sejumlah room eksklusif dibebankan total kewajiban royalti sebesar Rp960 juta, termasuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Setelah mediasi, pihaknya baru mampu membayar Rp388 juta.
“Kalau sekarang naiknya jadi Rp 15 juta, sangat memberatkan. Di tahun 2025 ini pajak royaltinya naik sangat signifikan, sementara kondisi perekonomian sedang lesu,” ujarnya.
Handika juga mempertanyakan selektivitas penindakan yang dilakukan WAMI. “Ada pengusaha yang tidak terkena royalti tersebut. Jadi kalau saya lihat, hanya karaoke yang tampaknya besar saja yang disomasi oleh WAMI,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa usaha karaoke di Bandungan berskala lokal, bukan nasional, sehingga beban royalti sebesar itu dianggap tidak wajar.
Keluhan serupa juga mulai terdengar dari pelaku usaha lain seperti hotel dan restoran yang khawatir akan terkena kewajiban serupa.
“Aturan royalti ini tak hanya dikeluhkan pengusaha karaoke, dari hotel dan restoran juga was-was kalau disasar untuk membayar royalti pemutaran musik,” ujarnya.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, bus pariwisata yang memutar musik selama perjalanan juga bisa dikenakan royalti karena dianggap memanfaatkan lagu untuk tujuan komersial.
“Berapa hitung-hitungannya juga belum tahu seperti apa, tetapi kewajiban membayar royalti lagu juga mengarah ke sana,” pungkas Handika.




