Setya Novanto sudah bebas bersyarat

Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah bebas bersyarat dan keluar dari penjara di lapas sukamiskin, jawa Barat, pada Minggu (17/8/2025).

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali.

Kusnali sebut Novanto sudah bebas sejak Sabtu 16 Agustus 2025 Menurut dia Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dipotong hukuman korupsi e KTP Tapi Novanto masih harus melapor ke Bapas.

“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Namun Novanto ternyata terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e KTP yang menghabiskan Rp 2 3 triliun dari negara Dia pun dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan syarat 3 bulan kurungan.

Novanto dikenai denda sebesar USD 7 3 juta yang dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK sebagai subsider Ia juga dihukum dengan penjara selama 2 tahun Selain itu Novanto juga dilarang menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah masa penjara selesai.

Pada Juli 2025 MA Mahkamah Agung memberikan keputusan kepada PK Pengadilan Khusus Novanto Novanto dihukum 12 5 tahun penjara yang sebelumnya 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Khusus PK mengambil keputusan berbeda dalam menanggapi kasus Novanto Selain mengurangi hukuman penjara hakim PK juga mengubah hukuman tambahan Novanto Mereka mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2 5 tahun setelah masa pidana selesai Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dan dihadiri oleh anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Berita Lainnya

0
Resmi! DPR Sahkan RUU BUMN
0
19 Gerai KFC di Indonesia Resmi Ditutup
0
DPR Sepakati Revisi UU Lalu Lintas
Tutup