Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo

Agnez Mo

Kabar gembira datang untuk penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.

“Iya putusan di MA-nya sudah begitu, ya benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Putusan tersebut tertuang dalam kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diketok pada 11 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati sepakat untuk mengabulkan permohonan Agnez.

Keputusan ini otomatis membatalkan putusan sebelumnya di Pengadilan Niaga Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, yang menghukum Agnez membayar royalti karena menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.

Tiga konser itu digelar di:

  • W Superclub Surabaya (25 Mei 2023)
  • The H Club Jakarta (26 Mei 2023)
  • W Superclub Bandung (27 Mei 2023)

Meski putusan MA membuatnya kalah, Ari Bias memilih legowo. Lewat Instagram Story, ia menulis, “Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik.” Ari juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dengan demikian, Agnez Mo kini resmi lepas dari beban denda miliaran rupiah yang sempat membelitnya.

Tutup