Mantap! Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) telah berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional.
Barang bukti itu sebanyak 516 kilogram narkotika jenis sabu. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, ia menjelaskan sabu ratusan kilogram ini jika di-nominalkan lebih dari setengah triliun.
“Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” ucap Kombes Ahmad, Jumat (15/8/2025) dalam konferensi pers.
Peredaran narkoba ini, dari jaringan Iran, Cina, Malaysia, dan Indonesia yang berawal dari bulan Juli 2025. Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya sindikat narkoba.
Dengan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, DE, dan AW di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (10/7).
“Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu,” kata dia.
“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan teh Cina,” sambung Ahmad.
Pengembangan kasus ini dilakukan, Pihak kepolisian kemudian mengamankan tiga orang tersangka lainnya yakni AD, DM, dan MM dari kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada Kamis (31/7). Ketiganya juga merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional tersebut.
Pihak kepolisian pun kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 kilogram sabu, dan alat pengemasannya.
“Dari ketiga tersangka diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang bisa dilihat oleh rekan-rekan di sebelah kiri saya. Itu ada 35 bungkusan teh Cina,” ungkapnya.
Pada Selasa (13/8), pihak kepolisian kemudian mengamankan satu orang pelaku lainnya di kawasan Jakarta Timur yang berinisial Z. Ia diduga merupakan bandar narkoba dalam kasus tersebut.
Setelah ditelusuri, Z kemudian ternyata menyimpan ratusan kilogram sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kota Bekasi.
“Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus dari berbagai bungkus ya,” kata Ahmad.
Total, ada 7 orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari sindikat narkoba jaringan internasional tersebut. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.