Menteri Hukum: Pengunjung tempat usaha tidak bakal dikenakan tarif royalti lagu

Ilustrasi musik.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sudah memastikan pengunjung tempat usaha tidak bakal dikenakan tarif royalti lagu.

“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” kata Supratman dikutip pada Kamis (14/8/2025).

“Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” Tambahnya.

Supratman menilai perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pengunjung suatu tempat usaha tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti atas suatu hak cipta.

Dia mengakui ada kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti. Terapi, sebagai institusi yang memegang kendali, Supratman menekankan jika Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Dia meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat (8/8) untuk menunjukkan kinerja.

“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” ujarnya.

“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Supratman juga mengimbau untuk semua pihak, khususnya LMKN, untuk tak mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

Berita Lainnya

0
Resmi! DPR Sahkan RUU BUMN
0
19 Gerai KFC di Indonesia Resmi Ditutup
0
DPR Sepakati Revisi UU Lalu Lintas
Tutup