PSK Bakal Kena Pajak?
Wacana mengenai pekerja seks komersial (PSK) yang dikenai pajak penghasilan kembali mencuat ke permukaan. Rumor ini kembali ramai dibahas usai adanya laporan tentang banyaknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Publik terpecah dalam menanggapi isu sensitif ini, apalagi status pekerjaan PSK tak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Tetapi, dari sisi hukum perpajakan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengejutkan.
Hotman Paris menyatakan jika pemungutan pajak terhadap PSK sebenarnya sah dan dibenarkan menurut hukum pajak.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Sontak pernyataan ini memancing diskusi hangat di media sosial. Banyak yang terkejut, namun tak sedikit juga yang menyadari bahwa prinsip pajak memang berfokus pada penghasilan bukan moralitas sumbernya.
“Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” ujarnya.
Bahkan, Hotman menyentil para pengguna jasa PSK agar lebih berhati-hati. Ia mengingatkan bahwa nama-nama pelanggan bisa saja tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik sang PSK.
“Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” pungkasnya.




