Mahasiswa Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi & Kementerian ESDM Cabut Izin PT Position

Dalam pernyataan resmi yang diterima, mereka menuding adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat publik, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Dugaan skandal pertambangan kembali mencuat dari Halmahera Timur. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Mahasiswa, tokoh adat, dan perwakilan pemuda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Position, perusahaan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

Dalam pernyataan resmi yang diterima, mereka menuding adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat publik, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Salah satu tuntutan utama adalah agar KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang kepada PT Position.

Koordinator lapangan aksi, Alfian Sangaji, menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga kuat cacat hukum, tidak melalui prosedur yang sah, dan dikeluarkan tanpa partisipasi publik yang memadai.

Selain itu, sejumlah dokumen menunjukkan adanya tanda tangan pejabat publik yang memuluskan proses izin tersebut.

“Aktivitas tambang PT Position telah mengakibatkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan mengancam sumber air serta pangan masyarakat lokal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bencana ekologis,” tegas Alfian, Senin (11/08/2025).

Tak hanya lingkungan, masyarakat sekitar juga merasakan dampak ekonomi secara langsung. Banyak lahan produktif rusak, akses transportasi terganggu, hasil tangkapan nelayan menurun, dan sumber air bersih tercemar. Kerugian ekonomi akibat tambang ini ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Kelompok masyarakat ini juga menilai ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik kepada PT Position, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam pernyataannya, dia mengingatkan bahwa jika KPK dan Kementerian ESDM tidak segera bertindak, maka negara dianggap turut menjadi bagian dari praktik kejahatan lingkungan dan perampasan hak rakyat.

“Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka Halmahera Timur akan kehilangan masa depan. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” tutup Alfian.

Adapun tuntutan masyarakat Halmahera Timur adalah sebagai berikut:

Untuk KPK:

1. Mengambil alih penyelidikan dan penindakan kasus dugaan tambang ilegal PT Position.
2. Menetapkan Sekda Halmahera Timur sebagai tersangka.3. Memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pertambangan.

Untuk Kementerian ESDM:

1. Mencabut seluruh izin PT Position di Halmahera Timur.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di wilayah Maluku Utara.

3.Membuka hasil audit secara transparan kepada publik.

Tutup