Gokil! Struk Biaya Pajak Royalti Musik Rp29.140 di Restoran
Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran yang memuat biaya tak biasa yakni royalti musik dan lagu viral di media sosial.
Dalam foto struk itu, ada biaya royalti musik dan lagu senilai Rp 29.140 yang cukup mengejutkan masyarakat.
Sontak saja, komentar pun datang salah satunya Bos PO (perusahaan otobus) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali yang menyoroti jika pungutan pajak di Indonesia hadir dalam berbagai bentuk.
“Sekarang di sekolah harus ada pelajaran perpajakan. Karena pajak bisa hadir dalam berbagai nama dan bentuk,” tulis Anthony dalam akun Instagram pribadinya @anthonysteven.id dikutip, pada Minggu 10 Agustus 2025.
“Pajak daerah, restribusi, uang keamanan, royalti, komisi, apalagi?,” tambahnya.
Jadi Anthony juga mempertanyakan logika penerapan biaya tersebut. “Kalau benar di rumah makan dikenakan royalti bagi pendengarnya, bagaimana jika saat masuk, sudah minta musik dimatikan? Apa masih akan ditagih?,” pungkasnya.





