Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU
Warga Purwakarta dikejutkan dengan data dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta yang menyatakan sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Data itu terungkap jelang batas akhir pengambilan BSU pada Minggu (3/8/2025), di mana tercatat masih ada 1.274 penerima yang belum mencairkan bantuannya. 35 orang di antaranya merupakan anggota DPRD.
BSU tahun 2025 ini disalurkan sejak 1 Juli lalu, dengan total bantuan Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).
Menanggapi hal ini, beberapa anggota dewan yang namanya tercantum dalam daftar penerima mengaku tak mengetahui status tersebut.
“Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” Zusyef Gunawan, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, pada Senin (4/8/2025).
Ia juga menegaskan jika tidak akan mengambil dana tersebut.
Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih akan menggelar rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (5/8/2025).
“Soal BSU, kami akan rapat dulu dengan BPJSTK, jadi belum bisa beri penjelasan sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, mendesak pemerintah untuk melakukan audit terhadap proses penyaluran BSU di daerah.
“Ini jadi tanda tanya besar. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan pejabat. Kami minta Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan segera publikasikan daftar penerima secara terbuka tapi tetap menghormati privasi,” katanya.
menurutnya, dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU secara tegas tidak boleh diberikan kepada ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Namun, tidak ada pasal eksplisit yang mengecualikan anggota DPRD, yang membuka ruang tafsir berbeda.