Tom Lembong Laporkan Hakim?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir. “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, pada Jumat (1/8/2025).
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” tambahnya.
Tom yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Sudah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.