Ditjen Dukcapil Berkerjasama dengan DJP untuk Awasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan guna kepentingan perpajakan.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, pada Selasa (29/7/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 disebutkan bahwa pada momen itu Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” kata Bimo sebagaimana termuat dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyampaikan jika kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.




