Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 hari libur nasional
Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, pada Jumat (1/8/2025).
Ia menerbitkan surat edaran soal perayaan HUT ke-80 RI dan meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SE ini terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo juga meminta untuk semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan untuk memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.