PPATK sebut lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait ribuan rekening bank yang sudah lama tidak aktif atau rekening dormant. Nilainya pun bikin geleng kepala.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun. Jumlah total dana yang mengendap mencapai Rp 428,37 miliar.
“Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,37 miliar),” jelas Natsir dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan hasil analisis sejak 2020, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terhubung dengan tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee yakni rekening hasil jual-beli, peretasan, atau diperoleh secara ilegal, kemudian dipakai menampung dana hasil kejahatan hingga akhirnya tidak aktif.
“Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” kata Natsir.
Temuan mengejutkan lainnya, PPATK mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana yang mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, terdapat 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga dinyatakan dormant, dengan total dana sekitar Rp 500 miliar.
Menurut Natsir, rekening dormant berpotensi besar dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
“Ini akan merugikan kepentingan masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia secara umum.” tegasnya.
Berdasarkan data perbankan per Februari 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025.
Ia memastikan, uang nasabah tetap aman meski rekening terblokir, karena seluruh data terjaga 100 persen.
Langkah ini dilakukan agar bank dan nasabah dapat memverifikasi ulang rekening mereka. PPATK juga telah meminta pihak perbankan untuk segera memperbarui data nasabah serta mengaktifkan kembali rekening setelah proses verifikasi selesai.



