Ditangkap Kejari Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Cikujang Tersenyum Lebar
Wajah tersenyum lebar tak bisa disembunyikan Heni Mulyani, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, saat digelandang menuju Lapas Perempuan Bandung, Senin (28/7/2025).
Padahal, perempuan yang masih menjabat untuk periode 2019–2027 ini baru saja resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas kasus korupsi dana desa dan penjualan aset desa.
Heni diduga menilep anggaran desa hingga Rp 500 juta. Tak hanya itu, ia juga menjual bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa di atas tanah wakaf.
“Benar, ada penjualan aset desa, salah satunya bangunan Posyandu. Cuma satu item, tapi jelas itu pelanggaran,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, kepada wartawan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2025, ketika Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa.
Penyidikan menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi, penggelapan pendapatan asli desa (PAD), hingga praktik sewa lahan sawah yang tidak disetor ke kas desa.
Menurut Agus, bangunan Posyandu yang dijual Heni dibangun di atas tanah wakaf keluarga menggunakan dana desa.
Namun, pada 2022, bangunan itu dianggap terbengkalai dan tidak lagi digunakan. Dengan alasan tanah masih milik keluarga, Heni menjualnya kepada seseorang berinisial D seharga Rp 45 juta.
“Walaupun tanahnya wakaf keluarga, bangunannya jelas pakai dana desa. Jadi tidak bisa dijual begitu saja,” tegas Agus.
Heni berdalih bangunan yang dijual telah diganti dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang. Namun, dalih itu tak menghentikan proses hukum yang kini menjeratnya.
Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
“Total kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Proses hukum akan terus berjalan,” pungkas Agus.