42 ASN PPPK di Kabupaten Cianjur ajukan cerai
Sebanyak 42 ASN PPPK di Kabupaten Cianjur ajukan cerai setelah terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan itu dipicu karena masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut.
Dari data yang dihimpun, dari 42 PPPK itu, ada 30 orang baru mengajukan perceraian sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, menyampaikan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK menerima SK pengangkatan.
“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” katanya, dikutip pafa Kamis (24/7/2025).
“Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” tambahnya.
Ia juga menyebut Disdikpora masih berusaha untuk memediasi PPPK yang mengajukan perceraian tersebut.
“Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya, Kami juga akan meningkatkan pembinaan ke PPPK lainnya di lingkungan Disdik untuk mencegah perceraian ini,” pungkasnya.