Kantor FIFGROUP Diserbu Petugas PLN di Banjarmasin, Tagihan Listrik Nunggak?

Ilustrasi token listrik.

Suasana Kantor FIFGROUP Banjarmasin, Selasa (22/7/2025), mendadak memanas, ketika sekelompok petugas dari PLN UP3 Lambung Mangkurat dan ULP Ahmad Yani mendatangi lokasi dengan kawalan aparat keamanan.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan petugas hendak mencabut aliran listrik kantor karena dugaan selisih pembayaran mencapai Rp180 juta yang disebut terjadi selama lima tahun terakhir.

Namun, tudingan tersebut langsung ditepis keras oleh pihak FIFGROUP. Mereka menilai tindakan PLN terlalu tergesa-gesa dan tidak berdasarkan bukti kuat.

“Kami tak pernah telat bayar. Semua kabel, KWH meter, hingga segel PLN masih utuh. Kalau memang ada selisih, kenapa baru sekarang dipersoalkan setelah lima tahun?” tegas Wardin, Recovery Section Head FIFGROUP Banjarmasin.

Lebih lanjut, Wardin menilai langkah PLN mencurigai adanya pencurian arus adalah tuduhan sepihak yang tak berdasar.

“Segelnya kalian yang pasang, aksesnya juga milik kalian. Kalau ada kerusakan, siapa yang tanggung jawab? Jangan langsung tuduh kami curi arus,” lanjutnya dengan nada tinggi.

Hal senada juga disampaikan Diky, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin. Ia mengingatkan bahwa pencabutan KWh meter secara paksa tanpa prosedur resmi bisa melanggar hukum.

“Apabila pihak PLN mencabut paksa kilometer tanpa prosedur sah, maka mereka bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),” katanya.

Diky bahkan menyebut tindakan PLN bisa dikategorikan sebagai pemerasan terhadap konsumen, mengingat tidak adanya pembuktian sah maupun penjelasan teknis di lokasi.

“Kami ini pelanggan resmi. Tidak pernah ada manipulasi. Kalau memang ada temuan teknis, mari diselesaikan lewat jalur komunikasi yang profesional, bukan datang-datang main sita,” imbuhnya.

Ketegangan kian memuncak saat para petugas PLN di lokasi disebut tidak bisa menunjukkan dasar perhitungan nominal selisih Rp180 juta. Hal ini membuat aktivitas operasional kantor terganggu dan menambah keresahan.

Sementara itu, pihak PLN melalui petugas Tim Administrasi Distribusi (TAD) Lulu, mengaku hanya bertugas mendampingi dan tidak memiliki wewenang memberi keterangan resmi.

“Pihak humas PLN sedang dinas luar. Masalah internal sebenarnya sudah clear di kantor FIF. Tapi untuk penjelasan teknis dan statemen resmi bukan wewenang saya, karena itu di luar bidang saya,” ujarnya saat ditemui di kantor PLN UP3 Lambung Mangkurat.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari PLN terkait akumulasi tagihan dan alasan pencabutan listrik tersebut.

Polemik ini pun langsung jadi sorotan publik karena menyentuh isu penting: hak konsumen, transparansi layanan publik, dan akuntabilitas PLN sebagai penyedia listrik nasional.

Sumber: Lambeturah

Tutup