Kemenag Mundur dari Penyelenggaraan Haji
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) mengelola pelaksanaan ibadah haji secara langsung.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers penutupan operasional ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Setelah 75 tahun memegang tanggung jawab sebagai pelaksana utama ibadah haji, Kemenag akan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai tahun 2026.
“Ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan panjang tata kelola haji Indonesia,” ujar Menteri Nasaruddin.
BPH akan menjadi lembaga mandiri yang secara khusus menangani seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari operasional hingga pengelolaan dana. Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap jemaah menjadi lebih fokus, efisien, dan transparan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. Meskipun Kemenag selama ini telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan haji, perubahan struktur kelembagaan ini diyakini akan memberikan solusi jangka panjang terhadap berbagai tantangan yang ada.
“Dengan adanya BPH, kami berharap penyelenggaraan haji akan lebih akuntabel dan optimal. Ini bentuk penyempurnaan sistem demi kenyamanan jemaah haji Indonesia,” tambah Nasaruddin.
Transisi ini menjadi perhatian penting bagi calon jemaah haji, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah memastikan proses peralihan kewenangan akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi agar tidak mengganggu pelayanan ibadah.
Mulai 2026, BPH akan mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah, menandai dimulainya era baru dalam manajemen haji nasional.