Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara hukuman penjara
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah terkait kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Hal meringankan yakni Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.