Kepala Badan Narkotika Nasional: Pengguna Itu adalah Korban
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan terkait kebijakannya melarang menangkap/proses hukum terhadap artis yang menggunakan narkoba.
Marthinus mempertanyakan moral artis yang bakal memanfaatkan kebijakan itu sebagai keuntungan pribadi. Ia juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengatur tentang rehabilitasi bagi para korban narkotika.
“Pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang gunakan (menganggap larangan menangkap sebagai celah) berarti moralnya perlu dipertanyakan. Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Kemudian, Marthinus juga menjelaskan alasan menghentikan penangkapan/proses pidana dan publikasi bagi artis pengguna narkoba.
Menurutnya, jika ada penangkapan artis lalu dipublikasikan, maka akan muncul normalisasi penggunaan narkoba di kalangan artis.
“Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” katanya.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap [proses hukum], karena rezim undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” pungkasnya.