Menteri Keuangan resmi menunjuk platform marketplace

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk sejumlah platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online di Indonesia.

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).

Aturan tersebut telah ditandatangani sejak 11 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai hari ini, Senin (14/7/2025).

“Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,”

Besaran Pajak dan Siapa Saja yang Terkena?

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa jenis pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22, dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang.

Peredaran bruto diartikan sebagai seluruh pendapatan yang diperoleh dari aktivitas usaha, sebelum dikurangi potongan diskon atau potongan lainnya.

Kriteria Pedagang Online yang Kena Pajak

Pedagang yang akan dikenai pemungutan pajak adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

  2. Bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara +62.

Selain pedagang barang, aturan ini juga menyasar perusahaan jasa pengiriman, ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang menjual barang atau jasa melalui platform digital.

“Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegas Pasal 5 Ayat (2) soal sasaran pedagang online yang dipungut pajak.

Batas Penghasilan Rp500 Juta Per Tahun

Dalam Pasal 6 Ayat (6) disebutkan bahwa hanya pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun yang dikenai pungutan PPh Pasal 22.

Pedagang diwajibkan mengirim surat pernyataan kepada pihak marketplace tempat mereka berjualan sebagai bukti bahwa penghasilannya telah melebihi batas tersebut.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika omzet melampaui Rp500 juta. Setelahnya, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya wajib mulai memungut pajak di awal bulan berikutnya.

“Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain,” jelas Pasal 7 Ayat (3) soal kewajiban Shopee, Tokopedia, Dkk.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang. Pedagang online kini diminta untuk lebih transparan dan tertib dalam pelaporan penghasilannya, seiring peran aktif platform marketplace sebagai pemungut pajak resmi.

Tutup