Kemendagri memberikan usulan kenaikan dana bantuan partai politik
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberikan usulan kenaikan dana bantuan partai pemilik kursi di DPR dari semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, pada Selasa (8/7).
Ia menjelaskan, adanya kenaikan itu di antaranya bakal dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar guna tambahan dana bantuan parpol.
“Kemudian untuk Dirjen Polpum, tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol yang semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah,” ucap Tito.
Dana bantuan partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebut jika bantuan partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada partai pemilik kursi di parlemen dan besarannya dihitung berdasarkan jumlah kursi tersebut.
Lalu, Besaran itu diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Di dalamnya menyebutkan, bantuan diberikan sebesar Rp1 ribu per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per tingkat provinsi, dan Rp1.500 per tingkat kabupaten kota.
Tito menambahkan, ke depan pihaknya ingin supaya bantuan dana partai tak lagi diserahkan lewat Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke masing-masing partai.
“Dan Kemendagri hanya melakukan verifikasi. Sehingga anggaran bantuan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Karena kalau dimasukkan anggaran Kemendgari, baru masuk langsung keluar,” pungkasnya.