Anggota DPRD Kota Bekasi Usul Bentuk Badan Khusus Kelola TPST Bantargebang
Persoalan pengelolaan sampah di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Suryo Harjo, mendorong pembentukan badan khusus pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), menyusul semakin kompleksnya permasalahan di TPST Bantargebang dan TPST Sumur Batu.
Menurut Suryo, beban kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi saat ini sudah terlalu berat akibat penanganan sampah skala besar yang belum kunjung terselesaikan. Ia menilai, solusi paling strategis adalah membentuk badan usaha khusus persampahan yang dapat bekerja secara independen dan fokus menangani pengelolaan sampah secara profesional.
“Masalah di TPST Bantargebang tidak pernah tuntas. Dari soal lahan, kompensasi, sampai dampak lingkungan terus berulang. Ini menjadi beban besar untuk DLH,” kata Suryo saat ditemui wartawan, Rabu, 3 Juli 2025.
Politikus yang akrab disapa Haji Ajo ini menyarankan agar Bekasi meniru pola kerja di sektor kesehatan, di mana puskesmas dan RSUD memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing. Dengan model serupa, kata dia, pengelolaan sampah bisa berjalan lebih mandiri dan efisien.
“DLH sebaiknya difokuskan menangani limbah, polusi udara, dan fungsi lainnya. Untuk TPST, biar dikelola badan tersendiri,” ujarnya.
Tak hanya itu, Suryo juga menyoroti kebijakan Bantuan Keuangan (Bandek) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini hanya menyasar warga di sekitar TPST. Padahal, kata dia, warga di sepanjang jalur lintasan truk sampah seperti di Jalan Sultan Agung dan Jalan Raya Jatiasih juga ikut terdampak, namun luput dari perhatian dan kompensasi.
“Truk-truk dari DKI setiap hari melintas di jalur itu, menimbulkan bau, debu, dan kemacetan. Warga sekitar tidak dapat apa-apa. Harusnya, kompensasi juga menjangkau mereka meski tidak penuh,” tegasnya.
Ia pun menanggapi skeptis wacana kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang tengah digodok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurutnya, rencana tersebut belum cukup konkret dan belum menjawab urgensi persoalan di lapangan.
“KPBU itu masih sebatas wacana. Sementara masalahnya sudah sangat nyata dan mendesak. Saya kira sudah waktunya dibentuk badan pengelola sampah tersendiri,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bekasi hingga kini masih menampung 6.500 hingga 7.000 ton sampah setiap harinya di TPST Bantargebang, yang juga menampung limbah dari DKI Jakarta. Permasalahan pengelolaan, distribusi, dan dampak lingkungan terus menjadi isu berkelanjutan yang belum menemukan solusi jangka panjang.