Komisi IV DPRD Kota Bekasi Tegaskan Sekolah SD dan SMP Tak Boleh Melakukan Pungutan
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengingatkan seluruh sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orangtua siswa.
Peringatan tegas itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyusul laporan masyarakat tentang dugaan adanya rencana pungutan biaya seragam di salah satu sekolah negeri sebesar Rp650 ribu per siswa.
“Tidak boleh ada pungutan sama sekali. Apa pun alasannya, itu tidak diperbolehkan,” kata Ahmadi dalam pernyataannya Senin 7 Juli 2025.
Menurut Ahmadi, sekolah negeri tidak seharusnya membebani orangtua dengan biaya tambahan, apalagi di masa awal penerimaan siswa baru. Ia menegaskan bahwa pengadaan seragam seharusnya difasilitasi koperasi sekolah dan bukan dijadikan dasar penarikan dana.
“Sekolah tidak boleh menjadikan masa penerimaan murid baru sebagai ajang mencari keuntungan. Kalau pun ada koperasi sekolah, tidak dilakukan pada saat awal masuk, apalagi jika sifatnya memaksa,” ujarnya.
Ahmadi menambahkan, pihaknya siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri. Ia bahkan menyatakan siap turun langsung ke sekolah jika pelanggaran masih terjadi.
“Silakan datang ke kantor DPRD jika ada pungutan yang memberatkan, terutama terkait seragam dan lainnya. Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung,” tegasnya.
Kebijakan larangan pungutan ini sejalan dengan ketentuan pembiayaan pendidikan dasar yang ditanggung oleh pemerintah daerah. DPRD berharap kepala sekolah dan jajaran pendidik mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan publik di Kota Bekasi.




