Tiga WNI Jadi Tersangka di Jepang?
Tiga warga negara Indonesia (WNI) jadi tersangka perampokan dan penyerangan. Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tokyo juga sudah menyediakan pengacara untuk ketiganya di Jepang.
“WNI berusia 30-an dan 20-an tahun telah ditangkap karena membobol sebuah rumah di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki, dengan maksud mencuri uang dan barang berharga serta melukai pria yang tinggal di rumah tersebut,” kata laporan dari NHK, dikutip Pada Sabtu 5 Juli 2025.
Polisi tengah menyelidiki keberadaan tersangka ketiga, yang diyakini sudah melarikan diri dari rumah tersebut.
“Tersangka yang ditangkap adalah Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jakasandra (23), semuanya adalah karyawan paruh waktu yang tinggal di Kota Namegata, dan semuanya adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.
Menurut polisi, ketiganya membobol sebuah rumah di Aoyagi, Kota Hokota, pada larut malam dengan maksud mencuri uang dan barang berharga, namun saat mereka ditemukan sedang melihat seorang pria berusia 40-an yang tinggal di rumah tersebut.
Menurut polisi, kendaraan penumpang ringan yang ditumpangi para tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara, dan setelah polisi menyelidiki bagian dalam kendaraan secara menyeluruh dan menganalisis rekaman dari kamera keamanan di dekatnya, mereka menemukan bahwa ketiganya diduga terlibat.
Mereka sudah mengakui tudingan penyerobotan, namun polisi belum mengungkapkan apakah mereka telah mengakui tuduhan perampokan dan penyerangan, dengan alasan hal ini menghalangi penyelidikan.
Menurut polisi, orang lain yang tak disebutkan namanya merupakan kaki tangan dalam kejahatan itu dan telah melarikan diri, dan mereka sedang menyelidiki keberadaannya dan rincian insiden tersebut.